You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Siapkan Skema Pengangkatan 11.752 Pegawai Honorer K2
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

DKI Siapkan Skema Pengangkatan 11.752 Pegawai Honorer K2

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah mendata seluruh pegawai honorer kategori II (K2) yang telah bekerja cukup lama di lingkungan Pemprov DKI.

Skema pengangkatan seluruh pegawai honorer di Jakarta akan rampung dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika mengatakan, pihaknya sudah melaporkan data pegawai honorer tersebut ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Total pegawai honorer yang telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPM) sebanyak 11.752 orang. Kami masih menunggu kontruksi hukum dari Kemenpan RB untuk pengangkatan sebagai PNS atau aparatur sipil negara (ASN)," kata Agus, saat berdialog Bersama ribuan pegawai honorer K2 di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brojonegoro Jl HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (5/2).

DKI Komitmen Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer

Agus menambahkan, jika Kemenpan RB menyetujui pengangkatan tenaga honorer di DKI Jakarta, pihaknya telah siap menggelar tahapan verifikasi dan tes penerimaan secara bertahap.

"Belasan ribu pegawai honorer di DKI Jakarta yang telah didata tidak secara otomatis diangkat, tapi terlebih dahulu ikut tes penerimaan pegawai," ujarnya.

Dia mengungkapkan, skema penangkatan pegawai honorer DKI Jakarta sama seperti pengangkatan guru bantu yang telah diselesaikan hingga  2017.

"Pegawai honorer yang memiliki hasil tes terbagus dan usianya sudah tua akan lebih dahulu diangkat pada tahun pertama. Skema pengangkatan seluruh pegawai honorer di Jakarta akan rampung dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan," ungkapnya.

Apabila revisi UU beserta Peraturan Pemerintah (PP) soal ASN tidak kunjung dibahas dan ditetapkan, kata Agus, Pemprov DKI sudah menyiapkan skema lain. Yaitu melalui peraturan gubernur (Pergub). 

"Pengangkatan tenaga honorer bisa melalui pergub mengingat kebutuhan pegawai negeri sipil yang akan pensiun dalam kurun waktu tiga tahun ke depan sebanyak 11.500 orang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2063 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2029 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1099 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye949 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye889 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik